Naikkan Harga Iuran BPJS Bukan Solusi Tepat


Ketua PBNU Bidang Kesehatan H Syahrizal Syarif



Pemerintah berencana menaikkan harga iuran BPJS. Alasannya adalah karena defisit. NU sebagai warga negara yang merupakan pengguna atau pelanggan BPJS tidak setuju dengan kenaikkan harga itu. Sebab bagi NU, bukan di situ persoalannya. Itu merupakan masalah hilir. Untuk menyelesaikan masalah itu harus dari hulu.

Untuk mengetahui apa dan bagaimana persoalan BPJS tersebut, Abdullah Alawi dari NU Online mewawancarainya di Gedung PBNU, Jakarta. Berikut petikannya:

Bagaimana persoalan BPJS sehingga pemerintah menaikkan harga iuran?

Hampir di semua negara sepakat, WHO juga mengatakan bahwa kesehatan itu adalah hak asasi dari warga tiap negara. Negara mempunyai kewajiban dan menjamin kesehatan warganya. Kita tahu bahwa suatu negara itu ada dua ukuran kemakmurannya. Yang kesatu adalah kesehatan warganya yang terkait dengan harapan hidup warganya.

Yang kedua adalah soal tingkat pendapatan rata-rata penduduk ya, GNP. Tapi prinsipnya di negara-negara seperti kapitalis Amerika saja, pembiayaan kesehatan itu merupakan masalah yang pelik. Seluruh negara tak mudah menanganinya sehingga di negara-negara kapitalis itu warga negara diminta untuk terlibat dalam kesehatannya sendiri dengan cara membayar asuransi. Bahkan negara seperti Amerika pun, cukup besar jumlahnya warga negara yang tidak bisa membayar asuransi. Mereka hanya mampu menanggung orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jadi, kalau di bawah usia 15 tahun atau di atas 65 tahun ditanggung negara itu karena mereka dianggap tidak produktif. Orang yang usianya 16-65 tahun harus menanggung biaya kesehatannya sendiri dengan membayar asuransi. Jadi, bahkan negara seperti Amerika pun baru Obama saja, presiden yang memperhatikan orang-orang yang tidak mampu. Namanya Obama Care. Itu bantuan pemerintah untuk membayar asuransi bagi yang tidak mampu. Dan Donald Trump cenderung akan menghilangkannya.

Nah, Indonesia, kita harus bersyukur ada skema pembiayaan yang dilaksanakan BPJS, ada Undang-Undang JKN, dasar undang-undangnya, itu on the track pada dasarnya. Kita kan sebetulnya ingin agar penduduk yang meninggal di bawah usia 72 tahun itu semakin sedikit. Tapi kenyataannya angka kematian ibu masih tinggi, kematian bayi sangat tinggi, itu mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat. Salah satunya kenapa mereka banyak meninggal kan ada problem kalau mereka sakit, yaitu pembiayaan. Jadi, skema BPJS ini sebetulnya kita harus lihat sebagai sebuah jalan yang tepat. Cuma pertanyaannya adalah, kan orang-orang tidak mampu ada skema yang dibantu pemerintah. Jumlahnya itu kalau hitungan di atas kertas dalam artian apakah jumlah yang diberikan untuk orang yang tidak mampu memenuhi biaya, mendapat kualitas pelayanan yang baik, maka jawabannya belum. Angka itu masih rendah.

Lalu skema mereka yang bayar sendiri, yaitu kelas dan kelas satu, apakah yang mereka bayar itu sudah bisa menjamin bahwa mereka mendapat pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas? Kalau di atas kertas dalam hitungan-hitungannya, maka jawabannya tidak. Jadi, yang terjadi selama ini adalah, satu, pemerintah kemudian defisit. Itu kenyataan.

Penyebabnya apa?

Ya, karena defisit disebabkan karena sekarang begini, untuk skema yang dibayar pemerintah, tidak ada persoalan. Tapi yang jadi masalah skema mereka yang untuk membayar sendiri, jadi mereka dianggap mampu membayar, mereka bisa memilih kelas dua kelas satu, ini kan buat mereka-mereka yang bekerja di sektor yang formal, pegawai negeri misalnya, cicilan premium bisa langsung ditarik dari gaji. Persoalannya, berapa persen mereka yang seperti itu? Yang banyak itu kan mereka-mereka yang bekerja di sektor informal. Nah, kesadaran untuk memenuhi pembayaran itu yang masih kurang. Sehingga pengeluaran lebih besar daripada pendapatan karena ada sekitar 30 persen dari mereka anggota, kalau mereka sakit, setelah mereka berobat, lalu mereka tidak bayar lagi, dan angka ini besar jumlahnya.

Jadi, ada problem rutinitas asuransi bagi mereka yang memang membayar sendiri. Itu problem. Kesadaran untuk membayar, mereka kan merasa sehat, ngapain mesti membayar? Kesadaran ini problem terbesar. Pemerintah harus memastikan bagi peserta BPJS yang membayar sendiri harus dipastikan membayar. Itu tidak mudah.

Sebetulnya bagaimana skema pembiayaan BPJS saat ini sehingga mengalami masalah keuangan?

Jadi, sekitar 79 juta penduduk dibayar pemerintah. Jumlah penduduk kita kan 265 juta, nah, ada 100 juta sekian yang harus membayar sendiri asuransi kesehatannya. Mereka yang bekerja di sektor formal di pemerintahan atau di swasta itu ada jaminan mereka bayar. Tapi mereka yang bekerja di sektor informal, mereka pedagang, bagaimana mereka supaya terjamin, pedagang-pedagang di Tanah abang misalnya, mereka mampu, punya pendapatan, dan bisa membayar iuran BPJS, tapi apa mekanismenya supaya mereka ada jaminan bahwa mereka bisa membayar terus setiap bulan; ini yang menyebabkan pendapatan tidak sama dengan pengeluaran. Pengeluarannya yang lebih besar sehingga akhirnya pemerintah defisit. Defisit ini terus bertambah dan terus bertambah.

Lalu rencana menaikan harga BPJS di tiap kelas itu adalah solusi?

Jadi begini, pertanyaannya apakah rencananya meningkatkan seratus persen pembayaran dari kelas dua menjadi 75 ribu, kelas satu menjadi seratus sekian, apakah pemerintah menjamin bahwa tidak terjadi defisit? Itu saya ragu. Jadi selama kewajiban tidak ada jaminan mereka di sektor informal membayar secara rutin, saya ragu.

Lalu bagaimana untuk mengatasi hal itu?

Oleh sebab itu, solusinya kemudian dikaitkan dengan banyak hal, misalnya ketika mereka memperpanjang STNK bisa saja dikaitkan apakah mereka sudah membayar iuran BPJS. Tapi hal ini harus menggunakan payung hukum. Jadi, menurut saya menaikkan iuran itu akan mengurangi beban pemerintah, tapi itu tidak dengan sendirinya memberikan jaminan bahwa mereka-mereka yang tidak rutin membayar itu akan menjadi rutin. Itu tantangan besar. Saya yakin defisitnya akan tetap. Jadi, tantanganya bagaimana pemerintah memastikan yang BPJS mandiri membayar dengan rutin.

Persoalan kedua, yaitu persoalan-persoalan yang terkait dengan mutu dan pelayanan, apalagi ketika iuran dinaikkan, maka masyarakat akan lebih menuntut. Dengan iuran yang sekarang saja, kualitas pelayanan masih kurang baik, apalagi dengan iuran yang lebih besar, maka masyarakat akan menuntut lebih banyak pelayanan lebih baik.

Nah, di sini, kembali saya ragu dengan menaikkan iuran, tidak akan dengan sendirinya kualitas pelayanan akan lebih baik. Kenapa? Karena kita lihat, kenapa antrean menjadi panjang karena memang tidak memenuhi ketersediaan petugas kesehatan. Kebutuhan tidak sebanding dengan tenaga kesehatan. Nah, peningkatan ini kan tidak akan berdampak terhadap tenaga kesehatan. Saya kira pemerintah harus bisa menjawab bagaimana pelayanan kesehatan bisa ditingkatkan.

Masalah ketiga, BPJS ini kan pelayanan yang baru melayani untuk tindakan-tindakan, orang yang sudah sakit, kemudian membutuhkan pelayanan. Padahal kita berharap angka-angka penyakit ini bisa kurangi dengan upaya-upaya yang sifatnya promosi meningkatkan daya tahan tubuh agar bertambah sehat sambil dengan upaya-upaya pencegahan seperti imunisasi, pencegahan angka kecelakaan, anak-anak supaya tidak gizi buruk, pencegahan penyakit menular, atau orang-orang dewasa tidak diabetes. Nah, ini anggaran tidak dengan sendirinya peningkatan anggaran itu akan bisa meningkatkan promosi dan prevensi kesehatan. Bahkan dengan peningkatan beban ini saya khawatir akan menurun, mereka-mereka dalam membayar.

Comments